Sabtu, 06 Februari 2010

SOLUSI TERPERCAYA PENGURUSAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN (PASSPORT / PASPOR, VISA), DOKUMEN PERUSAHAAN & KONSULTAN PAJAK DI BATAM


Hp 08566559633 MEMBANTU PENGISIAN SPT LAPORAN PAJAK SAMPAI TUNTAS DAN PENGURUSAN DOKUMEN PERUSAHAAN DI KOTA BATAM DENGAN BIAYA TERJANGKAU

Kami melayani berbagai jasa:

- Jasa Konsultan Perpajakan (Laporan Pajak Tahunan & Bulanan) Untuk Wajib Pajak Badan Usaha maupun Perorangan

- Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian (Passport, Visa, Ijin Tinggal Warga Negara Asing, Dll.)

- Jasa Pengurusan Pernikahan Antar Negara / Kawin Campur, Pengurusan Kewarganegaraan WNI Anak Kawin Campur Antar Negara

- Jasa Pengurusan Akta Nikah, Akta Lahir, KTP, Akta Rumah, Akta Tanah, Pendirian PT / CV / Badan Usaha, Dokumen Perusahaan, dll.

- Jasa Pengurusan Pajak Kendaraan - STNK, BPKB, SIM, dll.

- Jasa Pengurusan Perijinan di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Batam / BP Batam / Otorita Batam dan Pemko / Pemerintah Kota Batam mulai dari Izin Domisi Perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, Izin Industri, Izin Dinas Kesehatan, Sertifikat Halal MUI, dll.)

- Jasa Lembaga Bantuan Hukum (Lawyer / Pengacara)

- Jasa persewaan transportasi laut dan jasa broker property (berupa tanah dan bangunan)

Sebagai sebuah Biro Iklan Internet/Agen Marketing & Promosi Online, Biro Skripsi/Thesis dan Jasa Penerjemah/Terjemahan Resmi/Tersumpah (Sworn Translator) MULTI BAHASA, MOMON Computer siap memberikan layanan terbaik kepada seluruh konsumen setianya.

Apakah Anda punya suatu bisnis / produk / usaha / jasa, baik UMKM (Usaha Mikro, Kecil & Menengah), perusahaan kecil / perusahaan besar, maupun perorangan yang mempunyai produk khas/ khusus / spesial / unik untuk ditawarkan secara online / di internet, kita dapat menjalin kerjasama saling menguntungkan dan kami akan mempromosikan produk / bisnis / usaha / jasa Anda secara massal di internet.

Hubungi : Momon Computer Komp.Sagulung Mas Indah A.22 Batu Aji, Batam Kepulauan Riau (Kepri) Indonesia Phone: 08566559633 / 0778 5125169 Fax : 0778 391515 Email: konsultan.perpajakan@gmail.com

http://momoncomputer.blogspot.com

konsultan, consultant, pajak, perpajakan, tax, taxation, perijinan, izin, ijin, pemko, otorita, kantor, perusahaan, batam, kepri, sertifikat halal, izin dinas kesehatan, barelang, transportasi laut, broker property, dinkes, MUI, Majelis Ulama Indonesia, ftz, free trade zone, kepulauan riau, perizinan, BPK, Badan Pengusahaan Kawasan, Consultant, Biro, Usaha, Solusi, Termurah, Terjangkau, Murah, Professional

http://kantorperpajakan.blogspot.com/

============== +++++++++++ ================
PAJAK
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Definisi
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
· Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
· Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
· Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
· Pajak penghasilan
· Pajak Pertambahan Nilai
· Pajak Penjualan Barang Mewah
· Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Daerah
· Pajak Kendaraan bermotor
· Pajak radio
· Pajak reklame
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
· Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
· Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
· Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
· Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
· Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
· Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
· Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
· Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
· Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
· Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
· Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
· Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
· Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
· Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
· Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
· Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
· Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
· Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
· Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
· Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
· Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
· Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
· Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
· Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
· Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
· Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
· Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
· Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
· Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
Asas Pengenaan Pajak
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
1. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
2. Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
3. Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.
Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.
Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.
Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Sementara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.
Teori pemungutan
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
1. Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
2. Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
Penerimaan Pajak di Indonesia
Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
· Pajak Penghasilan (PPh) Rp.198,22 triliun
· Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp.126,76 triliun
· Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp.15,67 triliun
· Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp.5,06 triliun
· penerimaan pajak lainnya Rp.2,76 triliun.
Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1 triliun, bea masuk Rp.17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun.
=========== ++++++++++ =========
PENGHINDARAN PAJAK
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Penghindaran_pajak

Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif.

Perlawanan pasif terhadap pajak
Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
Struktur Ekonomi
Contoh: Pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Padahal pajak ini diperuntukkan untuk masyarakat di negara industri. Dalam pajak ini, wajib pajak dituntut untuk menghitung sendiri pendapatan nettonya. Untuk itu diperlukan adanya pembukuan. Namun, menghitung pendapatan netto akan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat agraris. Selain karena pencatatan pendapatan yang akurat sulit dilakukan, mereka juga tidak mampu melakukan pembukuan. Karena itu, timbullah perlawanan pasif terhadap pajak. Untuk menghindari hal ini, pajak ditentukan dengan perkiraan jumlah bulat atas dasar pendapatan kadastral/nilai sewa, ataupun atas dasar luasnya tanah yang dikerjakan.
Di negara berkembang, biasanya negara agraris menghubungkan besarnya penghasilan netto dengan luas kepemilikan atas tanah dan dihubungkan dengan tingkat kesuburan tanah. Indonesia mengambil jalan keluar untuk masyarakat kecil yang tidak bisa melakukan pembukuan dengan menggunakan norma perhitungan. Norma perhitungan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak tinggal menghitung berapa omsetnya dikalikan dengan norma perhitungannya.
Perkembangan Intelektual dan Moral Penduduk
Perlawanan pasif yang timbul dari lkemahnya sistem kontrol yang dilakukan oleh fiscus ataupun karena objek pajak itu sendiri sulit untuk dikontrol.
Contoh: Pajak kepemilikan permata yang diterapkan di Belgia. Permata adalah benda yang kecil dan sulit dikontrol keberadaannya. Sehingga bisa saja pemilik permata menyembunyikan permata ini agar terhindar dari pengenaan pajak.
Cara Hidup Masyarakat di Suatu Negara
Contoh: masyarakat yang hidup di daerh tropis yang hanya memiliki dua musim sehingga memungkinkan mereka bekerja sepanjang tahun. Hal ini bisa mengakibatkan mereka bekerja lebih santai dan hasilnya tidak optimal. Pendapatan mereka lebih sedikit sehingga penerimaan negara pun kurang. Berbeda dengan masyarakat yang tinggal di daerah subtropis yang memiliki empat musim. Sebelum teknologi berkembang, mereka tidak bisa bekerja di musim dingin. Karena itu, mereka harus bekerja keras di musim yang lainnya agar kebutuhan di musim dingin bisa terpenuhi. Hasilnya, mereka bisa menghasilhan pendapatan yang lebih banyak sehingga uang yang masuk ke kas negara pun lebih banyak.
Teknik Pemungutan Pajak Itu Sendiri
Contoh: untuk pajak yang cara perhitungannya rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit pula, maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk menghindari adanya perlawanan pasif terhadap pajak. Jadi, setiap tahun, peugas pajak melakukan penyuluhan dari kantor perpajakan mulai dari pusat sampai ke daerah.
Perlawanan pasif sangat kuat dirasakan oleh pajak langsung dari pada pajak tidak langsung. Hal ini disebabkan oleh karena cara perhitungan pajak tidak langsung lebih sederhana dari pajak langsung. Di negara berkembang, pajak tidak langsung lebih besar dari pajak langsung. Sedangkan di negara maju, pemasukan negara dari pajak langsung lebih besar dari pada pemsukan negara dari pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung hanya merupakan pelengkap dari pajak langsung. Namun, dari pajak tidak langsung ada masalah ketidakadilan. Sebagai contoh, cukai tembakau yang dikenakan pada orang yang merokok. Jika ada konglomerat dan tukang becak yang merokok, mereka akan dikenakan cukai tembakau yang sama besarnya walaupun mereka memiliki kemampuan ekonomi yang jauh berbeda.
Perlawanan aktif terhadap pajak
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Pengelakan Pajak (Tax Evation), Melalaikan Pajak.
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:
· Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau
· Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebur. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.
Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke loksi yang tarif pajaknya rendah. Contoh:
Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur. Namun, pindah lokasi tidak semudah itu dilakukan oleh wajib pajak. Mereka harus memikirkan tentang transportasi, akomodasi, SDM, SDA, serta fasilitas-fasilitar yang menunjang usaha mereka. Hal ini harus sesuai dengan kentungan yang akan mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh. Biasanya, hal ini jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka membuka cabang baru di tempat yang tarif pajaknya lebih rendah.
Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh:
1. Penetapan pajak khusus untuk tempat dansa umum di Belanda. Pemerintah negeri Belanda menetapkan pajak khusus untuk tempat dansa umum. Karena pengenaan pajak ini, keuntungan pengusaha jadi berkurang. Untuk menghindari hal ini, mereka merubah status tempat dansa umum tersebut menjadi tempat dansa khusus anggota yang keanggotaannya terbuka untuk umum. Dengan demikian, mereka terbebas dari pengenaan pajak untuk tempat dansa umum.
2. Di Belanda dan di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda, pemilik bioskop menyediakan sederet kursi gratis di barisan terdepan khusus untuk wartawan. Dengan asumsi, setelah menonton wartawan tersebut akan menulis review tentang film tersebut dan memuat di koran/majalah mereka. Oleh pemerintah, ini dianggap iklan gratis. Maka dari itu, diterapkanlah pajak untuk kursi gratis tersebut. Pemilik bioskop menghindari pengenaan pajak ini dengan cara mengenakan tarif masuk yang sangat murah khusus untuk wartawan.
3. Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkuarang.
Celah undang-undang merupakan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Suatu undang-undang dirumuskan tidak jelas karena:
1. Kesengajaan pembuat undang-undang
Hal ini terjadi karena latar belakang pembuat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan parlemen, di mana parlemen mewakili berbagai kepentingan yang berbeda dan bisa saling bertolak belakang antara satu dan yang lainnya. Dua kepentingan yang paling dominan di parlemen adalah anggota parlemen yang mewakili kelompok buruh dan pemilik modal. Apabila diajukan undang-undang yang menyinggung dua p;ihak tersebut, diusahakan dicarikan jalan kompromi terhadap substansi masalahnya. Namun ini sulit dilakukan kaena menyangkut kepentingan yang berbeda. Lalu dicarilah jalan kompromi terhadap perumuasn yang bisa diterima oleh semua pihak. Masing-masing pihak bebas menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak. Pada akhirnya, undang-undang tersebut mengambang. Bisa saja wajib pajak menafsirkan sesuai kepentingannya dan fiscus menafsirkan sesuai dengan kepentingan negara.
2. Ketidaksengajaan pembuat undang-undang
Contoh: Pada akhir tahun 1800an, undang-undang anti-trust atau undang-undang anti monopoli di Amerika Serikat yang ditujukan untuk pemilik modal yang berbunyi “ Apabila ada yang menghambat atau menghalangi perdagangan antar negara bgaian, bisa dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang ini”.
Pada suatu kasus, serikat buruh pada perusahaan transportasi melakukan pemogokan sehingga perdagangan antar negara bagian terhambat. Pemimpin serikat buruh ini ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang anti monopoli karena dianggap menghambat perdagangan antar negara bagian. Seharusnya undang-undang ini ditujukan untuk pemilik modal, bukan untuk kaum buruh. Karena itu, pada pemilu berikutnya kaum buruh memilih wakil-wakil mereka yang memang dalam hidupnya membela kepentingan kaum buruh. Setelah pemilu, mereka berhasil mendominasi kursi di parlemen. Sehingga, mereka menambahkan undang-undang anti trust tersebut dengan kalimat “undang-undang ini tidak ditujukan untuk kaum buruh”.
Apakah penghindaran pajak bisa dicela secara moral?
Menahan diri
Secara moral, hal ini tidak tercela karena tidak ada orang yang akan menganggap perbuatan seorang peminum/perokok yang mengurangi kebiasaan meokoknya sebagai orang yang menghindari pajak. Malah, orang yang mengurangi, atau malah tidak merokok sama sekali dianggap sebagai tindakan terpuji.
Pindah lokasi
Hal ini tidak tercela karena merupakan hak asasi setiap orang untuk memilih tempat atau lokasi usaha/domisilinya.
Penghindaran pajak secara Yuridis
Hal ini masih merupakan kontroversi di kalangan para ahli.
Tercela
Hal ini biasanya dikemukakan oleh kelompok sosialistis. Penghindaran pajak secara yuridis biasa dilakukan oleh orang-orang atau badan yang penghasilannya tinggi dengan cara bermusyawarah untuk mengurangi pajaknya. Hal tersebut bisa mengakibatkan pengurangan kas negara yang berimbas pada menurunnya kemampuan negara untuk menyantuni masyrakat miskinnya.
Tidak tercela
Hal ini dikemukakan oleh kelompok kapitalis liberalistis. Alasannya, pada banyak putusan Mahkamah Agung di negara Eropa Barat yang mengatakan bahwa tidak ada satu orang pun yang diharuskan menafsirkan suatu undang-undang untuk kepentingan negara.
Pengelakan Pajak (Tax Evasion)
Pengelakan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Wajib pajak di setiap negara terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinational corporation yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari profesional bebas yang terdiri dari dokter yang membuka praktek sendiri, pengacara yang bekerja sendiri, dll).
Kecenderungan wajib pajak melakukan penghindaran atau pengelakan pajak (dengan asumsi negara yang mempunyai sistem penegakan hukum yang bagus dan orang-orang yang tidak mudah disuap).
Wajib Pajak Besar
Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance). Karena:
· Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang pajak.
· Pembukuan dilakukan oleh banyak orang sehingga risiko terjadinya kebocoran juga besar.
· Jika wajib pajak besar ingin melakukan pengelakan pajak, mereka harus memperkecil keuntungannya di mata publik. Perusahaan yang labanya kecil, performancenya akan turun sehingga harga sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun di depan relasi dagangnya. Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan pengurangan tarif pajak.
Wajib Pajak Kecil
Wajib pajak kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evation). Karena:
· Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.
· Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya.
· Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai konsumsi.
Akibat-Akibat Pengelakan Pajak
Dalam bidang keuangan
Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.
Dalam bidang ekonomi
Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat diantara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur.
Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan melakukan pengelakan pajak.
Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.
Dalam bidang psikologi
Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang yang lainnya.
Melalaikan Pajak
Melalaikan pajak terjadi setelah SKP keluar. Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan cara menghalangi penyitaan.
1. Jika wajib pajak telah menerima SKP, maka dia harus membayar pajak sesuai dengan SKP tersebut.
2. Jika wajib pajak tidak melakukannya, maka fiscus akan mengirim surat teguran.
3. Jika belum dibayar juga, maka diterbitkanlah surat paksa yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang berlaku.
4. Setelah 2 x 24 jam wajib pajak belum membayar juga, maka diterbitkan surat penyitaan yaitu surat perintah untuk melakukan penyitaan pada harta wajib pajak itu.
Wajib pajak akan melakukan usaha untuk menghalangi penyitaan itu dengan cara kasar dan cara halus.
Cara kasar: yaitu saat juru sita datang, dilepaskan anjing herder untuk mengusir juru sita tersebut. Ataupun mengancam dengan golok.
Cara halus: yaitu dengan cara mengalihkan/memindahtangankan semua harta wajib pajak ke tangan orang lain atau keluarganya secara pura-pura. Untuk memunculkan harta yang tersembunyi ini, maka wajib pajak disandera. Karena melalaikan pajak bukanlah perbuatan pidana, maka jika wajib pajak disandera, biaya makan dan minum ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sandera diberlakukan untuk orang yang berutang, baik utang publik maupun perdata (menurut HIR). Tetapi, ada edaran dari MA bahwa untuk utang perdata, orang yang berutang tidak disandera karena posisi orang yang berutang lebih lemah. Untuk utang pajak termasuk utang publik. Karena itu wajib pajak yang tidak membayar pajak akan disandera.
Pelimpahan Pajak
H. J. Hofstra, ahli hukum pajak dari Belanda, menambahkan bahwa salah satu bentuk perlawanan aktif pajak yaitu pelimpahan pajak. Hal ini biasa dilakukan oleh wajib pajak dengan melimpahkan kewajiban pajak langsungnya ke pihak lain atau pihak ke tiga. Hal ini adalah pelanggaran undang-undang karena pajak langsung dikenakan kepada wajib pajak untuk wajib pajak itu sendiri tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Karena wajib pajak itu sendiri merupakan destinator.
Contoh pelimpahan pajak:
Pajak penghasilan (yang seharusnya dibayar sendiri oleh perusahaan) dilimpahkan ke dalam harga barang yang dijual ke masyarakat. Hal ini mengakibatkan harga barang menjadi lebih tinngi dari yang seharusnya. Pelimpahan pajak ini melanggar undang-undang.
Kompensasi Pajak
Secara Negatif
Reaksi lain sebagai gejala perlawanan terhadap pajak yaitu kompensasi pajak secara negatif. Kompensasi pajak secara negatif yaitu: melepaskan pekerjaan sampingan untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.
Contoh: A adalah seorang akuntan yang bekerja full time di sebuah perusahaan. Gaji per tahunnya Rp 40 juta. Menurut UU PPh, tarif pajaknya 25%. Setelah mempunyai pekerjaan sampingan, pendapatannya menjadi Rp 60 juta/tahun. Karena kenaikan ini, tarif pajaknya menjadi 35%. Karena terkena tarif pajak yang lebih tinggi, maka dia melepas pekerjaan sampingan tersebut.
Secara Positif
Kompensasi pajak secara positif bukan merupakan perlawanan terhadap pajak. Hal ini bahkan menguntungkan bagi kas negara.
Contoh: B adalah seorang akuntan di sebuah perusahaan dengan pendapatan Rp 40 juta/tahun. Setelah mempunyai pekerjaan sampingan, pendapatannya menjadi Rp 60 juta/tahun. Namun, dia tetap mengambil pekerjaan itu walaupun tarif pajaknya naik karena berpikir bahwa pendapataqnnya juga meningkat.
============== ++++++++==========
PAJAK PENGHASILAN
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_Penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.

Sejarah Pajak Penghasilan
Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites", Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.
Pajak Penghasilan di Indonesia
Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent duty". sebaliknya business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.
Pada 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannya General Income Tax yakni Ordonansi Pajak Pendapatan Yang Dibaharui tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi Pajak Pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas sumber.
Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan (ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan, yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan UU No. 8 tahun 1967 tentang Psnibahan dan Penyempurnaan Tatacara Pcmungiitan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan tahun 1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan penting lainnya adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana fungsi pajak mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang ketentuan "tax holiday".
Ordonasi PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat diadakannya tax reform, Pada awal tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932, Staatsblad 1932, No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumber dan asas domisili.
Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%. Pada zaman Perang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak Perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting (Pajak Peralihan). Dengan UU Nomor 21 tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. Saja.
Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya tax reform di Indonesia.
Subyek pajak penghasilan
Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
1. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan subyek pajak penghasilan
Undang Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Obyek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
Kronologi Perubahan Undang-undang yang mengatur Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004, pemerintah menerapkan sistem pajak yang ditanggung pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun pajak 2005 (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun pajak 2006.

=============== +++++++++++= ======
JURU SITA PAJAK
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Jurusita_Pajak

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas:
1. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
2. memberitahukan Surat Paksa;
3. melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
4. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak. Jurusita Pajak juga dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
Wewenang Jurusita Pajak
memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
Penjelasan Lain
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Ketentuan yang mengatur:
Undang-Undang No. 19 tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

=================== +++++++++++= ============

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_Pokok_Wajib_Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
· Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
· Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
· Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
· Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
· WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tatacara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk WP Badan :
1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
1. Fotokopi KTP bendaharawan;
2. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
3. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
1. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
2. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Fungsi NPWP
· Sarana dalam administrasi perpajakan.
· Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
· Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
· Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
2. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

================== ++++++ =============
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Pajak

Sumber : Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
· Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan.
· Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
· Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan.
· Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
· Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.
Sejarah
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :
· Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
· Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
· Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
· Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
================= ++++++++++++ ===============
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_Pertambahan_Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
Karakteristik
· Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
· Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
· Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
· Menghindari pengenaan pajak berganda.
· Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
Perkecualian
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
Barang tidak kena PPN
· Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
1. Minyak mentah.
2. Gas bumi.
3. Panas bumi.
4. Pasir dan kerikil.
5. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
6. Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
· Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
· Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam, atau beras ketan putih dalam bentuk:
1. Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.
2. Gilingan.
3. Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak.
4. Beras pecah.
5. Menir (groats) beras.
· Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan, atau berondong jagung, dalam bentuk:
1. Jagung yang telah dikupas maupun belum.
2. Jagung tongkol dan biji jagung atau jagung pipilan.
3. Menir (groats) atau beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
· Sagu, dalam bentuk:
1. Empulur sagu.
2. Tepung, tepung kasar, dan bubuk sagu.
· Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning, atau kedelai hitam, pecah maupun utuh.
· Garam, baik yang beriodium maupun tidak beriodium, termasuk:
1. Garam meja.
2. Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 kilogram atau lebih, dengan kadar NaCl 94,7%.
· Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
· Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Jasa tidak kena PPN
· Jasa di bidang pelayanan kesehatan, meliputi:
1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
2. Jasa dokter hewan.
3. Jasa ahli kesehatan, seperti akupunktur, fisioterapis, ahli gizi, dan ahli gigi.
4. Jasa kebidanan dan dukun bayi.
5. Jasa paramedis dan perawat.
6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
· Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:
1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
2. Jasa pemadam kebakaran, kecuali yang bersifat komersial.
3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
4. Jasa lembaga rehabilitasi, kecuali yang bersifat komersial.
5. Jasa pemakaman, termasuk krematorium.
6. Jasa di bidang olahraga, kecuali yang bersifat komersial.
7. Jasa pelayanan sosial lainnya, kecuali yang bersifat komersial.
· Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
· Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi:
1. Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.
2. Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi.
3. Jasa sewa guna usaha dengan hak opsi.
· Jasa di bidang keagamaan, meliputi:
1. Jasa pelayanan rumah ibadah.
2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
3. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
· Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi.
2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus.
· Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
· Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta, yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
· Jasa di bidang angkutan umum di darat dan air, meliputi jasa angkutan umum di darat, laut, danau maupun sungai yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh swasta.
· Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
1. Jasa tenaga kerja.
2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
· Jasa di bidang perhotelan, meliputi:
1. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
2. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
· Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perdagangan (IUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

=============== +++++++++++= ===============

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_Bumi_dan_Bangunan

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 milyar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 milyar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.


=============== ++++++++++= ================
BENTUK USAHA TETAP
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bentuk_Usaha_Tetap

Yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) (bahasa Inggris: permanent establishment)adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.
Tempat usaha tersebut bersifat Permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau Perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.
Perusahaan Asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran Premi Asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Perpajakan Indonesia, bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, dapat dikatakan sebagai BUT yang dapat berupa:
1. tempat kedudukan manajemen;
2. cabang perusahaan;
3. kantor perwakilan;
4. gedung kantor;
5. pabrik;
6. bengkel;
7. pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
8. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
9. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
10. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
11. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
12. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.


kawin campur, WNA, Warga Negara Asing, visa, paspor, passport, konsultan, consultant, pajak, perpajakan, tax, taxation, perijinan, izin, ijin, kantor, perusahaan, batam, kepri, sertifikat halal, barelang, imigrasi, kemigrasian, immigration, lawyer, pengacara, pemko, otorita, dinkes, izin dinas kesehatan, transportasi laut, broker property, dinkes, MUI, Majelis Ulama Indonesia, ftz, free trade zone, kepulauan riau, perizinan, BPK, Badan Pengusahaan Kawasan, Consultant, Biro, Usaha, Solusi, Termurah, Terjangkau, Murah, Professional, passport, paspor

PENAWARAN KERJASAMA SALING MENGUNTUNGKAN DALAM MENGIKLANKAN USAHA / JASA / BISNIS / PERUSAHAAN ANDA SECARA ONLINE DI INTERNET .... GRATIS....


Sebagai sebuah Biro Iklan Internet/Agen Marketing & Promosi Online, Biro Skripsi/Thesis dan Jasa Penerjemah/Terjemahan Resmi/Tersumpah (Sworn Translator), MOMON Computer siap memberikan layanan terbaik kepada seluruh konsumen setianya.

Apakah Anda punya suatu bisnis / produk / usaha / jasa, baik UMKM (Usaha Mikro, Kecil & Menengah), perusahaan kecil / perusahaan besar, maupun perorangan yang mempunyai produk khas/ khusus / spesial / unik untuk ditawarkan secara online / di internet, kita dapat menjalin kerjasama saling menguntungkan dan kami akan mempromosikan produk / bisnis / usaha / jasa Anda secara massal di internet.

Hubungi : MOMON Computer Komp.Sagulung Mas Indah A.22 Batu Aji, Batam
Kepulauan Riau (Kepri) Indonesia Phone: 08566559633 / 0778 5125169 Fax : 0778 391515 Email: momoncomputer@gmail.com

http://momoncomputer.blogspot.com

http://yatimbatam.blogspot.com/

http://penjualan-asi.blogspot.com/

http://raja-jamur-tiram.blogspot.com/

Dijual / For Sale : Alamat Web-Blog-Site Terkenal, Populer, Inovatif & Inspiratif Tentang Jasa Konsultan Perpajakan / Taxation Service

Thousands of Revolutionary Blog Address For Sale/Ribuan Alamat Blog Revolusioner Dijual (1 Paket = 100 blog = harga Rp 2Juta, 2 paket = 200 blog = harga Rp 3,5Juta, 3 paket = 300 blog = harga Rp 5Juta)

Sebagai contohnya, sebagai berikut:

1. http://batampajak.blogspot.com/
2. http://batam-pajak.blogspot.com/
3. http://batamperpajakan.blogspot.com/
4. http://batam-perpajakan.blogspot.com/
5. http://batamtax.blogspot.com/
6. http://batam-tax.blogspot.com/
7. http://batamtaxation.blogspot.com/
8. http://batam-taxation.blogspot.com/
9. http://batamtaxconsultant.blogspot.com/
10. http://batam-taxconsultant.blogspot.com/
11. http://batamtax-consultant.blogspot.com/
12. http://batam-tax-consultant.blogspot.com/
13. http://batamtaxoffice.blogspot.com/
14. http://batam-taxoffice.blogspot.com/
15. http://batamtax-office.blogspot.com/
16. http://batam-tax-office.blogspot.com/
17. http://biropajakbatam.blogspot.com/
18. http://biro-pajakbatam.blogspot.com/
19. http://biropajak-batam.blogspot.com/
20. http://biro-pajak-batam.blogspot.com/
21. http://consultantaxbatam.blogspot.com/
22. http://consultantax-batam.blogspot.com/
23. http://consultantpajakbatam.blogspot.com/
24. http://consultant-pajakbatam.blogspot.com/
25. http://consultantpajak-batam.blogspot.com/
26. http://consultant-pajak-batam.blogspot.com/
27. http://consultanttaxbatam.blogspot.com/
28. http://consultant-taxbatam.blogspot.com/
29. http://consultanttax-batam.blogspot.com/
30. http://consultant-tax-batam.blogspot.com/
31. http://daerahpajak.blogspot.com/
32. http://daerah-pajak.blogspot.com/
33. http://duniaperpajakan.blogspot.com/
34. http://dunia-perpajakan.blogspot.com/
35. http://indonesiapajak.blogspot.com/
36. http://indonesia-pajak.blogspot.com/
37. http://indonesiaperpajakan.blogspot.com/
38. http://indonesia-perpajakan.blogspot.com/
39. http://info-perpajakan.blogspot.com/
40. http://informasiperpajakan.blogspot.com/
41. http://informasi-perpajakan.blogspot.com/
42. http://kantorpajakbatam.blogspot.com/
43. http://kantor-pajakbatam.blogspot.com/
44. http://kantorpajak-batam.blogspot.com/
45. http://kantor-pajak-batam.blogspot.com/
46. http://konsentrasipajak.blogspot.com/
47. http://konsultan-pajakbatam.blogspot.com/
48. http://konsultanpajak-batam.blogspot.com/
49. http://konsultan-pajak-batam.blogspot.com/
50. http://konsultan-perpajakan.blogspot.com/
51. http://konsultanperpajakanbatam.blogspot.com/
52. http://konsultan-perpajakanbatam.blogspot.com/
53. http://konsultanperpajakan-batam.blogspot.com/
54. http://konsultan-perpajakan-batam.blogspot.com/
55. http://masalah-pajak.blogspot.com/
56. http://nasionalpajak.blogspot.com/
57. http://nasional-pajak.blogspot.com/
58. http://pajak-batam.blogspot.com/
59. http://pajakdiskusi.blogspot.com/
60. http://pajak-diskusi.blogspot.com/
61. http://pajakdunia.blogspot.com/
62. http://pajak-dunia.blogspot.com/
63. http://pajakforum.blogspot.com/
64. http://pajak-forum.blogspot.com/
65. http://pajak-info.blogspot.com/
66. http://pajakinformasi.blogspot.com/
67. http://pajak-informasi.blogspot.com/
68. http://pajakkonsentrasi.blogspot.com/
69. http://pajak-konsentrasi.blogspot.com/
70. http://pajakmasalah.blogspot.com/
71. http://pajak-masalah.blogspot.com/
72. http://pajaknasional.blogspot.com/
73. http://pajak-nasional.blogspot.com/
74. http://pajakonsentrasi.blogspot.com/
75. http://pajaksengketa.blogspot.com/
76. http://pajak-sengketa.blogspot.com/
77. http://pajakseputar.blogspot.com/
78. http://pajak-seputar.blogspot.com/
79. http://pajaktaat.blogspot.com/
80. http://pajak-taat.blogspot.com/
81. http://perpajakanbatam.blogspot.com/
82. http://perpajakan-batam.blogspot.com/
83. http://perpajakandunia.blogspot.com/
84. http://perpajakan-dunia.blogspot.com/
85. http://perpajakaninfo.blogspot.com/
86. http://perpajakan-info.blogspot.com/
87. http://perpajakaninformasi.blogspot.com/
88. http://perpajakan-informasi.blogspot.com/
89. http://perpajakanseputar.blogspot.com/
90. http://perpajakan-seputar.blogspot.com/
91. http://sengketapajak.blogspot.com/
92. http://sengketa-pajak.blogspot.com/
93. http://seputarperpajakan.blogspot.com/
94. http://seputar-perpajakan.blogspot.com/
95. http://taatpajak.blogspot.com/
96. http://taat-pajak.blogspot.com/
97. http://taxationbatam.blogspot.com/
98. http://taxation-batam.blogspot.com/
99. http://taxbatam.blogspot.com/
100. http://tax-batam.blogspot.com/

1. http://aturan-pajak.blogspot.com/
2. http://batamkonsultan.blogspot.com/
3. http://batam-konsultan.blogspot.com/
4. http://berita-pajak.blogspot.com/
5. http://bulananpajak.blogspot.com/
6. http://edukasipajak.blogspot.com/
7. http://edukasi-pajak.blogspot.com/
8. http://gandapajak.blogspot.com/
9. http://ganda-pajak.blogspot.com/
10. http://indo-pajak.blogspot.com/
11. http://informanpajak.blogspot.com/
12. http://informan-pajak.blogspot.com/
13. http://kelaspajak.blogspot.com/
14. http://kelas-pajak.blogspot.com/
15. http://khususpajak.blogspot.com/
16. http://khusus-pajak.blogspot.com/
17. http://konsultanbatam.blogspot.com/
18. http://laporan-pajak.blogspot.com/
19. http://nilaipajak.blogspot.com/
20. http://nilai-pajak.blogspot.com/
21. http://nusantarapajak.blogspot.com/
22. http://nusantara-pajak.blogspot.com/
23. http://pajakantor.blogspot.com/
24. http://pajakaturan.blogspot.com/
25. http://pajak-aturan.blogspot.com/
26. http://pajakberita.blogspot.com/
27. http://pajak-berita.blogspot.com/
28. http://pajakbulanan.blogspot.com/
29. http://pajak-bulanan.blogspot.com/
30. http://pajakedukasi.blogspot.com/
31. http://pajak-edukasi.blogspot.com/
32. http://pajakelas.blogspot.com/
33. http://pajakganda.blogspot.com/
34. http://pajak-ganda.blogspot.com/
35. http://pajakhusus.blogspot.com/
36. http://pajakinforman.blogspot.com/
37. http://pajak-informan.blogspot.com/
38. http://pajakkantor.blogspot.com/
39. http://pajak-kantor.blogspot.com/
40. http://pajakkelas.blogspot.com/
41. http://pajak-kelas.blogspot.com/
42. http://pajakkhusus.blogspot.com/
43. http://pajak-khusus.blogspot.com/
44. http://pajakkonsultasi.blogspot.com/
45. http://pajak-konsultasi.blogspot.com/
46. http://pajaklaporan.blogspot.com/
47. http://pajak-laporan.blogspot.com/
48. http://pajaknilai.blogspot.com/
49. http://pajak-nilai.blogspot.com/
50. http://pajaknusantara.blogspot.com/
51. http://pajak-nusantara.blogspot.com/
52. http://pajakonsultasi.blogspot.com/
53. http://pajakpegawai.blogspot.com/
54. http://pajak-pegawai.blogspot.com/
55. http://pajakpengawas.blogspot.com/
56. http://pajak-pengawas.blogspot.com/
57. http://pajakpengawasan.blogspot.com/
58. http://pajak-pengawasan.blogspot.com/
59. http://pajakpetugas.blogspot.com/
60. http://pajak-petugas.blogspot.com/
61. http://pajakspecial.blogspot.com/
62. http://pajak-special.blogspot.com/
63. http://pajakspesialis.blogspot.com/
64. http://pajak-spesialis.blogspot.com/
65. http://pajaktahunan.blogspot.com/
66. http://pajak-tahunan.blogspot.com/
67. http://pajaktips.blogspot.com/
68. http://pajak-tips.blogspot.com/
69. http://pajaktrik.blogspot.com/
70. http://pajak-trik.blogspot.com/
71. http://pajaktunggal.blogspot.com/
72. http://pajak-tunggal.blogspot.com/
73. http://pajaktutorial.blogspot.com/
74. http://pajak-tutorial.blogspot.com/
75. http://pajakumum.blogspot.com/
76. http://pajak-umum.blogspot.com/
77. http://pegawaipajak.blogspot.com/
78. http://pegawai-pajak.blogspot.com/
79. http://pengawasanpajak.blogspot.com/
80. http://pengawasan-pajak.blogspot.com/
81. http://pengawaspajak.blogspot.com/
82. http://pengawas-pajak.blogspot.com/
83. http://perpajakankonsultan.blogspot.com/
84. http://perpajakan-konsultan.blogspot.com/
85. http://petugaspajak.blogspot.com/
86. http://petugas-pajak.blogspot.com/
87. http://specialpajak.blogspot.com/
88. http://special-pajak.blogspot.com/
89. http://spesialispajak.blogspot.com/
90. http://spesialis-pajak.blogspot.com/
91. http://tahunanpajak.blogspot.com/
92. http://tahunan-pajak.blogspot.com/
93. http://tips-pajak.blogspot.com/
94. http://trikpajak.blogspot.com/
95. http://trik-pajak.blogspot.com/
96. http://tunggalpajak.blogspot.com/
97. http://tunggal-pajak.blogspot.com/
98. http://tutorial-pajak.blogspot.com/
99. http://umumpajak.blogspot.com/
100. http://umum-pajak.blogspot.com/

1. http://ahli-pajak.blogspot.com/
2. http://bangunanpajak.blogspot.com/
3. http://bangunan-pajak.blogspot.com/
4. http://batam-birojasa.blogspot.com/
5. http://batam-biro-jasa.blogspot.com/
6. http://bebaspajak.blogspot.com/
7. http://bebas-pajak.blogspot.com/
8. http://biro-jasabatam.blogspot.com/
9. http://birojasa-batam.blogspot.com/
10. http://biro-jasa-batam.blogspot.com/
11. http://bulanan-pajak.blogspot.com/
12. http://bumipajak.blogspot.com/
13. http://bumi-pajak.blogspot.com/
14. http://formatpajak.blogspot.com/
15. http://format-pajak.blogspot.com/
16. http://formulirpajak.blogspot.com/
17. http://formulir-pajak.blogspot.com/
18. http://freepajak.blogspot.com/
19. http://free-pajak.blogspot.com/
20. http://gratispajak.blogspot.com/
21. http://gratis-pajak.blogspot.com/
22. http://harianpajak.blogspot.com/
23. http://harian-pajak.blogspot.com/
24. http://kewajibanpajak.blogspot.com/
25. http://kewajiban-pajak.blogspot.com/
26. http://kewajibanperpajakan.blogspot.com/
27. http://kewajiban-perpajakan.blogspot.com/
28. http://konsultan-batam.blogspot.com/
29. http://layanan-pajak.blogspot.com/
30. http://layananperpajakan.blogspot.com/
31. http://layanan-perpajakan.blogspot.com/
32. http://mingguanpajak.blogspot.com/
33. http://mingguan-pajak.blogspot.com/
34. http://pajakahli.blogspot.com/
35. http://pajak-ahli.blogspot.com/
36. http://pajakbangunan.blogspot.com/
37. http://pajak-bangunan.blogspot.com/
38. http://pajakbayar.blogspot.com/
39. http://pajak-bayar.blogspot.com/
40. http://pajakbebas.blogspot.com/
41. http://pajak-bebas.blogspot.com/
42. http://pajakbumi.blogspot.com/
43. http://pajak-bumi.blogspot.com/
44. http://pajakewajiban.blogspot.com/
45. http://pajakformat.blogspot.com/
46. http://pajak-format.blogspot.com/
47. http://pajakformulir.blogspot.com/
48. http://pajak-formulir.blogspot.com/
49. http://pajakfree.blogspot.com/
50. http://pajak-free.blogspot.com/
51. http://pajakgratis.blogspot.com/
52. http://pajak-gratis.blogspot.com/
53. http://pajakharian.blogspot.com/
54. http://pajak-harian.blogspot.com/
55. http://pajakkewajiban.blogspot.com/
56. http://pajak-kewajiban.blogspot.com/
57. http://pajaklayanan.blogspot.com/
58. http://pajak-layanan.blogspot.com/
59. http://pajakmingguan.blogspot.com/
60. http://pajak-mingguan.blogspot.com/
61. http://pajakpakar.blogspot.com/
62. http://pajakpelayanan.blogspot.com/
63. http://pajak-pelayanan.blogspot.com/
64. http://pajakpembayaran.blogspot.com/
65. http://pajak-pembayaran.blogspot.com/
66. http://pajakpenilaian.blogspot.com/
67. http://pajak-penilaian.blogspot.com/
68. http://pajakservice.blogspot.com/
69. http://pajak-service.blogspot.com/
70. http://pajakservices.blogspot.com/
71. http://pajak-services.blogspot.com/
72. http://pajakspesial.blogspot.com/
73. http://pajak-spesial.blogspot.com/
74. http://pajaktanah.blogspot.com/
75. http://pajak-tanah.blogspot.com/
76. http://pajakwajib.blogspot.com/
77. http://pajak-wajib.blogspot.com/
78. http://pakarpajak.blogspot.com/
79. http://pakar-pajak.blogspot.com/
80. http://pelayananperpajakan.blogspot.com/
81. http://pelayanan-perpajakan.blogspot.com/
82. http://pembayaranpajak.blogspot.com/
83. http://pembayaran-pajak.blogspot.com/
84. http://penilaianpajak.blogspot.com/
85. http://penilaian-pajak.blogspot.com/
86. http://perpajakankewajiban.blogspot.com/
87. http://perpajakan-kewajiban.blogspot.com/
88. http://perpajakanlayanan.blogspot.com/
89. http://perpajakan-layanan.blogspot.com/
90. http://perpajakanpelayanan.blogspot.com/
91. http://perpajakan-pelayanan.blogspot.com/
92. http://servicepajak.blogspot.com/
93. http://service-pajak.blogspot.com/
94. http://servicespajak.blogspot.com/
95. http://services-pajak.blogspot.com/
96. http://spesialpajak.blogspot.com/
97. http://spesial-pajak.blogspot.com/
98. http://tanahpajak.blogspot.com/
99. http://tanah-pajak.blogspot.com/
100. http://wajib-pajak.blogspot.com/

======================== +++++++ ========================
Peluang Bisnis Penyebaran Publikasi Iklan Promosi Internet Secara Massal Online

Ayo Berbisnis Online Dengan Menjadi Biro Iklan Internet……!!!

Panduan Bisnis Terhebat Sebagai Biro Iklan Online Bermodal Rp 250.000,- Sangat Cocok Bagi Pemula maupun para ahli yang sudah lama berkecimpung di Bisnis Online

Investasi cuma Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya bisa dijual kembali, selamanya / seumur hidup punya usaha biro iklan internet / usaha jasa pasang iklan & Promosi online, dengan potensi income jutaan rupiah per-bulan.

Anda akan mendapatkan Software penyebar iklan massal ke puluhan hingga ratusan website sekali submit (1 KLIK BANYAK AKSI) serta Alamat Web Iklan Gratis (1001 Alamat Web Iklan Gratis + Milis Yahoo & Google) yang bisa digunakan sebagai senjata seorang pengusaha biro iklan online dan bisa anda jual kembali kepada orang lain.

Penggunaan alamat Website Jasa Iklan Gratis dan Mailing List Yahoo & Google yang tersedia serta dengan Promosi Tertarget Efektif & Efisien memungkinkan Jasa/Usaha Anda akan menjadi Market Leader Iklan Internet & Menjadi 10 Besar Yahoo & Google, Produk / Jasa / Dagangan / Website / Perusahaan / UKM / Kerajinan / Produk Khas Daerah Anda akan dikenal luas pada tingkat nasional maupun internasional

JUGA MELAYANI JASA PASANG IKLAN DI INTERNET SETAHUN PENUH (Rp 800.000,-)
Iklan Ditampilkan pada lebih dari 1001 alamat website & Milist (Nama Produk/Jasa/Dagangan/Website/Perusahaan/UKM/Kerajinan/Produk Khas Daerah Anda akan dikenal luas pada tingkat nasional maupun internasional)
Dengan Trik Sukses Promosi Tertarget Efektif & Efisien Dipastikan Setahun Penuh Menjadi Market Leader 10 Besar Yahoo & Google

Sebagai sebuah Biro Iklan Internet/Agen Marketing & Promosi Online, Biro Skripsi/Thesis dan Jasa Penerjemah/Terjemahan Resmi/Tersumpah (Sworn Translator), MOMON Computer siap memberikan layanan terbaik kepada seluruh konsumen setianya.

MOMON Computer Komp.Sagulung Mas Indah A.22 Batu Aji, Batam
Kepulauan Riau (Kepri) Indonesia Phone: 08566559633 / 0778 5125169 Fax : 0778 391515 Email: momoncomputer@gmail.com
http://momoncomputer.blogspot.com

====================== +++++++++ ======================

Momon Computer ~ Biro Jasa Penerjemah / Translator, Biro Jasa Skripsi / Thesis Dan Biro Iklan Internet – Batam

Sebagai sebuah Biro Iklan Internet/Agen Marketing & Promosi Online, Biro Skripsi/Thesis dan Jasa Penerjemah/Terjemahan Resmi/Tersumpah (Sworn Translator), MOMON Computer siap memberikan layanan terbaik kepada seluruh konsumen setianya.

Ingin memasarkan situs anda atau produk anda ke dunia internet?

Terkenal di seantero negeri seperti SBY, Noordin Moch Top, Miyabi, Maria Ozawa, Mbah Surip, Michael Jackson, Rani Juliani Antasari Ashar, atau Manohara?

Biar kami yang mempromosikan bisnis anda setiap harinya dengan biaya murah ke ratusan situs iklan baris di internet !

MOMON Computer Komp.Sagulung Mas Indah A.22 Batu Aji, Batam
Kepulauan Riau (Kepri) Indonesia Phone: 08566559633 / 0778 5125169 Fax : 0778 391515 Email: momoncomputer@gmail.com
http://ahlitranslator.blogspot.com/

------------------------------------*******************------------------------------------

JASA IKLAN ONLINE BATAM

PROMOSIKAN WEBSITE/BISNIS KE DALAM RATUSAN SITUS IKLAN SETIAP HARI TANPA HARUS MELAKUKAN PROMOSI

Sekarang Anda tidak perlu bersusah payah sendirian dalam mempromosikan iklan Anda, Jangan membuang waktu Anda sia-sia hanya untuk pemasangan iklan di internet. Dalam 1 hari berapa waktu yang Anda butuhkan untuk pemasangan iklan? tentu Anda akan menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya hanya untuk berpromosi /memasang iklan di ratusan situs periklanan. Bayangkan bila ini terjadi terus menerus, waktu anda banyak terbuang percuma.

Sekarang Anda tidak perlu bersusah payah dalam melakukan promosi, manfaatkan waktu Anda untuk kegiatan lain yang lebih penting. Kami akan menggantikan tugas Anda dalam memasang iklan SETIAP HARI ke ratusan situs iklan baris, Ya…. SETIAP HARI Iklan Anda akan kami pasang.

Anda hanya menunggu ledakan pengunjung ke website Anda, karena :
• Kami membantu Anda memasang iklan di banyak situsperiklanan SETIAP HARI
• Kami membantu mempercepat proses penyebaran iklan produk/jasa anda
• Kami membantu memperluas jangkauan iklan produk/jasa anda
• Kami membantu meningkatkan jumlah pembaca iklan/prospek
• Solusi ini dapat memperbaiki posisi pencarian di mesin pencari (Google, Yahoo, dll), bila dilakukan secara terus menerus
• Kami memberikan layanan pengiklanan produk, maupun website dalam berbagai pilihan dengan biaya terjangkau dan tentunya sesuai dengan apa yang Anda dapatkan, sehingga iklan Anda akan tayang dibanyak tempat, dan berpotensi dibaca jutaan Orang diseluruh Indonesia setiap harinya.

Anda ingin meningkatkan traffic (jumlah pengunjung) website anda….?
atau ….. Website Anda sepi pengunjung…?

Serahkan saja pada kami Anda tinggal tunggu ledakan pengunjung di Website Anda
Hampir Seluruh Jenis Usaha Dapat Diiklankan di Internet sehingga nama usaha Anda akan terkenal bukan cuma di Batam, tetapi pada tingkat nasional bahkan internasional

Misalnya:

LSM, Perusahaan Besar & Kecil, Usaha Export-Import, Jasa Angkutan, Jasa Pengiriman Kilat, Hotel & Losmen, Usaha Kecil Menengah, Barang Kerajinan dan Kesenian Daerah, Jual-Beli Tanah & Rumah, Jual-Beli Mobil & Motor, Jual-Beli Barang Antik, Jual-Beli Barang Second, Biro Jasa Pengurusan Dokumen, Jasa Pengacara, Jasa Manpower Supply, Penyalur TKI & Pembantu Rumah Tangga, Pelamar Kerja, Biro Jodoh, Panti Pijat, Tukang Pijat, Dukun, Paranormal, hingga bisnis Hiburan Malam, Cewek Malam (Perek, Pecun, Bisyar, Ciblek, Pelacur, WTS, PSK, Pramunikmat, Perempuan Simpanan, Cewek Penggoda, Perempuan Jalang) & Gigolo-pun, dll. semuanya bisa diiklankan di internet sehingga nama usaha, Produk dan nomor telpon kita akan dilihat bukan cuma ribuan tapi hingga jutaan manusia di dunia.

JASA PASANG IKLAN DI INTERNET SETAHUN PENUH (Rp 800.000,-)
Iklan Ditampilkan pada lebih dari 1001 alamat website & Milist (Nama Produk/Jasa/Dagangan/Website/Perusahaan/UKM/Kerajinan/Produk Khas Daerah Anda akan dikenal luas pada tingkat nasional maupun internasional)
Dengan Trik Sukses Promosi Tertarget Efektif & Efisien Dipastikan Setahun Penuh Menjadi Market Leader 10 Besar Yahoo & Google

TERSEDIA ALAMAT E-MAIL AKTIF INDONESIA (20ribu-an lebih Alamat E-mail Cuma Rp 250.000)
(Alamat email aktif bisa Anda gunakan untuk mempromosikan jasa/usaha Anda secara langsung kepada para pemilik E-mail aktif di Indonesia)

TERSEDIA ALAMAT WEB IKLAN GRATIS (1001 Web Iklan Gratis + Milis Yahoo & Google Cuma Rp 250.000)
(Penggunaan alamat Website Jasa Iklan Gratis dan Mailing List Yahoo & Google yang tersedia, dengan Promosi Tertarget Efektif & Efisien memungkinkan Jasa/Usaha Anda akan menjadi Market Leader Iklan Internet & Menjadi 10 Besar Yahoo & Google, Produk / Jasa / Dagangan / Website / Perusahaan / UKM / Kerajinan / Produk Khas Daerah Anda akan dikenal luas pada tingkat nasional maupun internasional)

MELAYANI JASA PEMBUATAN WEBSITE,
MELAYANI JASA SKRIPSI/THESIS,
MELAYANI JASA PENERJEMAH RESMI / TERSUMPAH & JASA PENGETIKAN
Melayani Jasa Terjemahan Tersumpah Indonesia-Inggris, English-Indonesian (vice versa) & Jasa Pengetikan Berbagai Tugas Kantor/Kuliah, Biro Skripsi/Thesis, Pembuatan Tugas Kuliah, Merangkum Buku, dll

Please Click
Kaya Raya Modal Sak Ndulit, Seimprit, Terus Njerit-Njerit
http://arisan-nusantara.com/?id=bintanftz
http://arisan-atmbca.com/?id=iklanftz
http://arisan-atmbni.com/?id=karimunftz
http://arisan-atmbri.com/?id=batamftz

Please Click
Kaya Raya Modal Dengkul, Semprul, Terkenal Kayak Bedugul
http://www.KomisiGRATIS.com/?id=iklanftz
http://www.suryapromo.com/iklanftz
http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=121501


Facebook Link
http://www.facebook.com/people/Momon-Batam/100000604316272

Please Click
Link Business OK Banget
http://crisnacomputer.blogspot.com/
http://momoncomputer.blogspot.com/
http://kotafoto.blogspot.com/
http://rajawc.blogspot.com/
http://barelangmansupply.blogspot.com/
http://tanahimpian.blogspot.com/
http://impianbatam.blogspot.com/
http://pakartranslator.blogspot.com/
http://barelangantik.blogspot.com/
http://barelangmassage.blogspot.com/
http://penjualanasi.blogspot.com/
http://yatimbatam.blogspot.com/


Wise Words (Kata Bijak dari Little Angel Tembalang)

Greet the people you meet on the street with a smile,
Listen to your heart for a start for a while,
&
Find your own way for a day to be an angel.

Success for you brother & sister.

------------------------------------*******************------------------------------------

Pengertian / Arti Iklan, Sejarah dan Perkembangannya

SEJARAH IKLAN & PERKEMBANGANNYA
Disadur dari Wikipedia. http://id.wikipedia.org/wiki/Iklan

Iklan ialah promosi barang, jasa, perusahaan dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitas, relasi publik, penjualan, dan promosi penjualan.

Sejarah periklanan

Iklan tulis mulai dikenal sejak zaman Yunani kuno. Ketika itu, iklan berisi mengenai budak-budak yang melarikan diri dari tuannya atau mengenai penyelenggaraan pertandingan Gladiator, pada masa ini iklan hanyalah berupa surat edaran. Beberapa waktu kemudian barulah muncul metode periklanan yang ditulis dengan tangan dan dengan kertas yang lebih besar di Inggris. Iklan pertama yang dicetak di Inggris ditemukan pada Imperial Intelligencer Maret 1648. Sampai tahun 1850-an, di Eropa iklan belum sepenuhnya dimuat di suratkabar. Kebanyakan masih berupa pamflet, leaflet, dan brosur. Iklan majalah pertama muncul dalam majalah Harper tahun 1864.[1]

Iklan di Indonesia

Iklan pertama kali diperkenalkan oleh seorang Belanda yang bernama Jan Pieterzoon Coen, seorang Gubernur Belanda pada 1619 hingga 1629. Beliau juga adalah penerbit Bataviasche Nouvelle, suratkabar pertama di Indonesia yang terbit tahun 1744, satu abad setelah J.P. Coen meninggal.[2]

Pemasaran Internet

Pemasaran Internet atau e-pemasaran (Bahasa Inggris: Internet marketing atau e-marketing atau online-marketing) adalah segala usaha yang dilakukan untuk melakukan pemasaran suatu produk atau jasa melalui atau menggunakan media Internet atau jaringan www. Kata e dalam e-pemasaran ini berarti elektronik (electronic) yang artinya kegiatan pemasaran yang dimaksud dilaksanakan secara elektronik lewat Internet atau jaringan syber. Dengan munculnya teknologi Internet dalam beberapa tahun ini, banyak istilah baru yang menggunakan awalan e-xxx, seperti halnya: e-surat, e-business, e-gov, e-society, dll.

Banyak orang beranggapan bahwa pemasaran Internet adalah segala hal yang berhubungan dengan mencari uang di Internet, yang sebetulnya hal ini tidak benar. Perlu diketahui bahwa ratusan bahkan ribuan program mencari uang di Internet adalah kegiatan yang dilarang dan merupakan kecurangan alias penipuan yang hanya menguntungkan untuk orang-orang tertentu saja.

Kegiatan pemasaran Internet umumnya meliputi atau berkisar pada hal-hal yang berhubungan dengan pembuatan produk periklanan, pencarian prospek atau pembeli dan penulisan kalimat-kalimat pemasaran atau copywriting. Pemasaran internet atau e-pemasaran ini secara umum meliputi kegiatan pembuatan desain web (web design), periklanan dengan menggunakan baner, promosi perusahaan lewat mesin pencari informasi (search engine), surat elektronik atau e-surat (e-mail), periklanan lewat e-surat (email advertising), pemasaran afiliasi (affiliate marketing), advertensi interaktif (interactive advertising), dll.

Strategi pemasaran

Banyak sekali strategi pemasaran Internet digunakan para pemasar Internet untuk menjual produk atau jasa yang mereka miliki.

Strategi yang paling umum digunakan adalah dengan model CTPM yang dipopulerkan oleh Ken Evoy. CTPM adalah sekuel Content, Traffic, Pre-sell dan Monetize. Intinya, pemasaran yang berhasil adalah pemasaran yang memberikan kebutuhan dasar pengguna Internet : informasi. Langkah pertama pemasar Internet tentu saja adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan seputar jasa atau produk yang akan dipasarkan. Langkah berikutnya adalah bagaimana mendatangkan pengunjung, membentuk kesan atas produk atau jasa tersebut baru langkah terakhir mendapatkan penjualan dari jasa atau produk yang dipasarkan.

------------------------------------*******************------------------------------------

IKLAN BARIS
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Iklan baris (bahasa Inggris: Classified advertising) adalah salah satu cara promosi barang dan jasa yang umumnya ditemukan di koran. Cara ini merupakan pengembangan dari promosi iklan yang mengutamakan daya tarik dengan gambar dan dengan informasi yang lebih lengkap dan terinci.

Iklan baris mengutamakan informasi yang paling inti yang perlu diketahui oleh peminatnya. Karena itu biasanya iklan baris hanya memuat informasi seperlunya dan hanya membutuhkan beberapa baris saja. Biasanya koran-koran mensyaratkan iklan baris minimal 2-3 baris.

Karena tidak menggunakan gambar sebagai daya tariknya, iklan baris dimuat secara berkelompok sesuai dengan isinya. Misalnya, kelompok barang yang dijual dipasang dalam baris yang berbeda dengan kelompok barang yang dicari. Selanjutnya, barang-barang yang dijual pun diklasifikasikan lebih jauh: tanah, rumah, mobil, motor, dll.

Penjual atau pembeli biasanya memberikan nomor telepon atau alamat rumah di mana barang itu dapat dilihat, dibeli, dan diambil.

Karena ukurannya jauh lebih kecil daripada iklan biasa, iklan baris umumnya lebih murah daripada iklan-iklan lain. Pemuatannya pun jauh lebih sederhana karena tidak membutuhkan art-work atau ilustrasi grafis, sehingga koran-koran umumnya dapat menerima iklan baris untuk segera dimuat dalam penerbitan esok harinya.

Perkembangan teknologi media di masa kini membuat iklan baris tidak lagi terbatas pada koran, tetapi juga media lainnya, seperti internet.


------------------------------------*******************------------------------------------

SEJARAH IKLAN & PERKEMBANGANNYA

..Pemasang iklan & promosi writes "Disadur dari :situs Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI)
Indonesian Association of Advertising Agencies
Sumber: http://www.iklancantik.com/

AWAL PERIKLANAN INDONESIA

Sejarah periklanan di Hindia Belanda sangat berbeda dengan perkembangan di Eropa atau Amerika. Hal ini tidak terlepas dari keterbelakangan industri di Belanda sendiri kala itu, serta diterapkannya sistem ekonomi merkantilisme.

Iklan pertama di Hindia Belanda muncul bulan Agustus tahun 1744, bersamaan dengan surat kabar pertama, yaitu Bataviaasche Nouvelles di Batavia (Jakarta). Surat kabar ini dapat dikatakan merupakan surat kabar pemerintah Hindia Belanda, karena ia diterbitkan dan dicetak oleh Vereenigde Oost Compagnie (VOC). Kenyataannya, hampir seluruh halamannya dipenuhi iklan.

IKLAN PERTAMA DI HINDIA BELANDA

Perintis tumbuhnya iklan di Hindia Belanda adalah Jan Pieterzoen Coen. Dia pendiri Batavia dan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tahun 1619-1629. Dalam masa pemerintahannya, ia mengirim berita ke pemerintah setempat di Ambon dengan judul Memorie De Nouvelles, yang mana salinannya ditulis dengan tulisan tangan pada tahun 1621. Tulisan tangannya yang indah ternyata merupakan refleksi pula dari naluri bersaing antara pemerintah Hindia Belanda dengan Portugis. Kedua negara rupanya terlibat dalam perebutan hasil rempah-rempah dari kepulauan Ambon, dan Jan Pieterzoen Coen "menulis" iklan untuk melawan aktivitas perdagangan oleh Portugis. Lebih dari satu abad kemudian, setelah Jan Pieterzoen Coen meninggal tulisan tangannya diterbitkan kembali di surat kabar Batavia Nouvelles pada tanggal 17 Agustus 1744. Batavia Nouvelles merupakan surat kabar pertama di Hindia Belanda. Dengan demikian, iklan yang dimuatnya pun merupakan iklan pertama di Hindia Belanda. Kenyataan ini menunjukkan, bahwa surat kabar dan iklan lahir tepat bersamaan di Hindia Belanda.

Yang berperan dalam memediakan kembali iklan tersebut di Hindia Belanda adalah karyawan sekretariat dari kantor Gubernur Jenderal Imhoff, Jourdans.
Surat kabar Batavia Nouvelles hanya berusia dua tahun.(5)
Negeri Belanda, sejak abad ke-16 merupakan pusat penulisan silografi (tulisan tangan indah) di Eropa. Tulisan ini digunakan juga untuk penulisan iklan dalam bentuk poster.(6)

(4) G.H. Von Faber, A Short History of Journalism in the Dutch Indies. G. Kolf & Co., tanpa tahun terbit, hlm.13.
(5) Lucien Febre and Henri-Jean Martin, The Coming of the Book, London. Verso 1983, hlm.53.

IKLAN BUKU PERTAMA

Sejak Hindia Belanda diserahkan kembali oleh Inggris pada tahun 1812, percetakan surat kabar dikendalikan sepenuhnya oleh negara, meskipun perusahaan percetakannya yang berlokasi di negeri Belanda masih dimiliki dan dikelola oleh swasta. Sedangkan perusahaan percetakan buku yang juga dikelola oleh swasta dimulai tahun 1839, dipelopori oleh Cijveer & Company. Pada tahun 1842 perusahaan ini berubah nama menjadi Cijveer & Knollaert, karena sebagian besar sahamnya dibeli oleh perusahaan Knollaert. Perusahaan ini pun masih beralih tangan kepada Ukeno & Company, sebelum akhirnya dijual lagi kepada Bruyning Wijt. Perusahaan percetakan buku ini berpindah-pindah tangan, disebabkan kegagalan terus menerus dalam pemasarannya. Utamanya, karena mereka tidak dapat memanfaatkan periklanan akibat adanya larangan keras dari pemerintah kolonial. Baru pada masa Bruyning Wijt, perusahaan percetakan buku ini mengalami kemajuan, karena produk buku-buku mereka mulai dipublikasikan pula melalui iklan-iklan di surat kabar.

PERCETAKAN SURAT KABAR OLEH SWASTA

Tahun 1829 pemerintah Hindia Belanda mendirikan suratkabar Nederland-Indisch Handelsblad. Hampir seluruh iklan di suratkabar ini juga ditulis tangan.(7) Suratkabar ini merupakan organ dari perusahaan swasta komersial yang dipimpin oleh Dus Bus de Gisignes, mantan Gubernur Jenderal (1813-1815). Dua suratkabar pemerintah terdahulu, Batavia Nouvelles dan Bataviaasch Advertentieblad, tidak bertahan lama, karena tahun 1833 pemerintah kolonial Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan yang mendukung penerbitan dan pencetakan suratkabar oleh swasta.

(7) Dr.C.W. Wormser, Drie en derting jaren op Jav, Ten Have, Adam 1944.

Sejarah mencatat pula beberapa suratkabar di luar Batavia (Jakarta). Misalnya, suratkabar mingguan Soerabaja Courant di Surabaya yang mulai terbit tahun 1833 dan baru menjadi harian empat tahun kemudian. Lalu tahun 1845 Oliphant en Compagnie, Semarang, mulai menerbitkan suratkabar mingguan Semarangsch Nieuws en Advertentiebald . Setelah kemenangan kaum liberal-demokrat di Belanda, berganti nama menjadi De Locomotief dan mulai terbit sebagai harian. Nama "lokomotif" yang digunakan suratkabar ini sekaligus dimaksudkan untuk memperingati pertamakali masuknya jalan kereta-api di Hindia Belanda membawa juga kemenangan bagi kaum pemodal. Maka semua suratkabar swasta di masa itu mulai bebas memuat iklan.

Untuk deskripsi ini lihat, J.S. Furnivall, Netherland-India: A Study of plural Economy. Cambrigde University Press, 1944, hlm.610; "Drukpers", Encyclopedia Nederland-India, hlm. 642-643.

Bataviaasch Advertentieblad yang tahun 1851 terbit kembali dengan nama Bataviaasch Iklanblad, setahun kemudian mengubah lagi namanya menjadi Java Bode. Suratkabar ini dimotori oleh Conrad Busken Huet sebagai pimpinan redaksi dan dicetak oleh W. Buining yang berkebangsaan Inggris yang datang ke Jakarta tahun 1848 sebagai pengusaha percetakan.

Belanda dengan kebijaksanaan pimpinan sebelumnya, Java Bode dilarang menyiarkan baik iklan-iklan pelelangan maupun iklan-iklan hasil pabrik. Mereka kuatir, timbulnya persaingan atau perang dagang sebagaimana yang pernah terjadi di Inggris dan Amerika. Meskipun tanpa iklan, Java Bode dapat bertahan selama 90 tahun, yaitu hingga masa invasi Jepang ke Indonesia.

Tahun 1858 Nederlandsch-Indisch Handelsblad pun berusaha bangkit kembali, tetapi akhirnya juga ditutup lagi oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1867. "

------------------------------------*******************------------------------------------

BENTUK-BENTUK IKLAN ONLINE

Sumber: http://www.virtual.co.id/blog/online-advertising/bentuk-bentuk-iklan-online/

Meisia Chandra - Online Media Consultant, Executive Director of PortalHR.com
19 Jun 2009

Setelah selesai merancang content apa saja yang akan ada dalam sebuah situs web, pekerjaan (besar) selanjutnya adalah merancang produk-produk apa saja yang akan dijual dalam situs web tersebut. Berikut ini adalah bentuk-bentuk iklan online yang dapat memberi Anda gagasan baru untuk mengembangkan produk jualan Anda nantinya.

1. Direct Advertising , di mana pemasang iklan dan pemilik media berhubungan langsung dan menandatangani kontrak untuk menampilkan iklan atau inisiatif promosi lainnya.

2. Self-service Advertising: Pendekatan iklan baru di mana materi iklan, penempatan iklan, tampilan serta teks dikerjakan sendiri oleh pemasang iklan melalui metode proses yang dilakukan sendiri di Online. Contoh: Blogads dan Google AdWords.

3. Ad Networks: Sebuah jaringan (network) iklan yang menghubungkan dan memediasi antara pemasang iklan dengan pemilik situs web. Jaringan iklan seperti ini biasanya menargetkan kampanye-kampanye yang tidak mempunyai target audience khusus, tetapi mengincar sebesar mungkin orang yang melihat iklan dengan biaya sekecil mungkin. Contoh: ValueClickMedia dan Tribal Fusion.

4. Contextual Advertising: Iklan yang ditargetkan pada content. Iklan tidak ditampilkan secara random, tetapi telah dipilih oleh sistem secara otomatis sesuai dengan content yang relevan dengan iklan tersebut. Contoh: Google AdSense dan Yahoo Publisher Network.

5. Twitter Advertising: Iklan yang berfungsi sebagai tweet dari pemasang iklan, yaitu iklan berbasis keyword yang pendek, yang didistribusikan kepada user yang membaca content yang sesuai dengan keyword yang dipilih. Contoh: Magpie dan Twittad.

6. In-Text Advertising: Sistem in-text advertising secara otomatis menghubungkan kata-kata tertentu di dalam website dengan content iklan yang berhubungan. Contoh: Kontera dan Vibrant in-Text Ad.

7. Ad Network Optimization: Jasa optimasi iklan ini mengevaluasi dan memilih iklan yang membayar terbanyak untuk ditampilkan dalam halaman web dengan mengevaluasi semua pilihan serta ukuran iklan yang paling baik, dan karakteristik visualnya. Contoh: PubMatic dan YieldBuild.

8. Rep Ad Agencies: agen periklanan yang mewakili blog-blog serta situs web tertentu dan memediasi penjualan mereka untuk kampanye-kampanye besar yang dilakukan brand-brend besar ataupun agensi iklan besar. Contoh: Federated Media dan Tribal Fusion.

9. Social Advertising: Iklan untuk social media. Tidak seperti iklan tradisional, format iklan ini memanfaatkan dinamika pengaruh sosial seperti pengaruh peer group, word of mouth, viral marketing dan rekomendasi langsung dari teman ke teman. Contoh: VideoEgg dan Meebo.

10. Video Advertising: Bentuk iklan yang ditargetkan pada content video. Berbagai format tersedia, termasuk iklan dinamis yang bisa tampil sebelum, setelah, ataupun selama tayangnya content video tertentu. Contoh: Voxant dan AdSense for Video

11. RSS Advertising: Iklan ini ditampilkan di dalam RSS Feed, yang bisa disesuaikan dengan konteks content RSS feed tersebut atau secara manual ditargetkan pada kebutuhan promosi tertentu. Contoh: Pheedo dan Feedvertising.

12. Sponsorship: adalah bentuk bantuan dana atau bisa juga dalam bentuk produk/layanan sebagai ganti promosi terhadap suatu brand. Sponsorship online adalah strategi alternatif yang banyak digunakan dan dianggap lebih efektif daripada pemasangan iklan online berbentuk banner.
Yang mana saja yang sudah kami gunakan? Melanjutkan tulisan yang sebelumnya, saya telah berjanji untuk berbagi mengenai sumber-sumber income PortalHR.com selama ini:

1. Iklan banner: Iklan ini masih menjadi sumber income utama di PortalHR.com. Kami memiliki team marketing yang handal yang telah berhasil membuat space iklan di PortalHR.com selalu penuh.

2. Text Link: Produk ini juga disediakan di PortalHR.com tetapi tidak terlalu laku. Iklan yang lebih banyak diminati masih iklan display. Selain itu, berbeda dengan dugaan kami, iklan teks yang pernah dipasang CTR (click through rate)-nya juga tidak terlalu tinggi. PortalHR.com mempunyai sejarah CTR yang cukup tinggi, bisa mencapai 2,57%.

3. Event: PortalHR.com mendapat cukup banyak pemasukan dari komisi pendaftaran event secara online.
Singkat kata, sumber income utama PortalHR.com masih sama seperti media-media tradisional, yaitu dari iklan. Bentuk model bisnis online yang paling sederhana diaplikasikan di sini, yaitu memberikan content kepada mayoritas pengunjung, dengan sejumlah kecil (minoritas) lain membayar agar jasanya terlihat oleh mayoritas tersebut.

Beberapa jenis iklan lain sudah pernah kami coba, misalnya Google AdSense. Kami juga pernah bekerjasama dengan sebuah ad network, namun setelah dievaluasi, ternyata masih lebih menguntungkan memasarkan iklan kami sendiri.
Setiap portal memiliki karakteristik tersendiri. Kami bisa saja membuat produk-produk iklan serta feature yang canggih, seperti Twitter ad atau mungkin RSS ad, secara teknis itu tidak sulit, tetapi apakah produk tersebut akan cocok dengan karakteristik portal kita? Belum tentu. Sebagai pemilik portal sangat penting untuk mengenali karakteristik tersebut. Saya akan coba mengulas hal ini pada tulisan selanjutnya.
------------------------------------*******************------------------------------------

Membuat Model Bisnis Online (1) :
Dari Mana Datangnya Uang?

Sumber: http://www.virtual.co.id/blog/web-site-development/membuat-model-bisnis-online-1-dari-mana-datangnya-uang/

Meisia Chandra - Online Media Consultant, Executive Director of PortalHR.com
11 Jun 2009

Membuat model bisnis online adalah menjawab pertanyaan “dari mana datangnya uang.” Saat ini, seiring dengan berkembang pesatnya media Internet, model bisnis online pun semakin beragam dan inovatif.

Secara sederhana, ada tiga model utama bisnis online:

1. E-Commerce Model : menjual sesuatu di website.

2. Content-Rich Model: memberikan content yang kaya kepada user secara gratis dan mendapatkan income dari iklan.

3. Membership/Subscription Model: user harus membayar untuk dapat membaca/melihat content.

Ketiga model ini adalah pembagian yang paling mendasar. Variasi yang beragam dapat dikembangkan dari ketiga model ini.

Pembagian yang lebih kompleks dapat dilihat seperti di bawah ini:

1. Online Learning marketplaces: sebuah ruang maya yang menghubungkan guru dengan murid di luar setting tradisional (di sekolah atau universitas). Pengajar independent dapat memberikan kelas secara online dalam berbagai format, atau menjual materi pelajarannya. Murid membayar untuk mendapatkan pelajaran secara online. Contoh: WiziQ dan Moontoast.

2. Subscription: User membayar biaya berlangganan untuk mengakses data atau content. Cara berlangganan dan besarnya biaya bervariasi sesuai dengan layanan yang didapatkan. Contoh: Pandora dan Last.fm

3. Freemium: Model ini memberikan sejumlah layanan mendasar secara gratis, kemudian untuk layanan premium dan khusus user harus membayar. Contoh: Flickr dan Skype.

4. Fund-raising: situs-situs web tertentu yang memang dibikin untuk mengumpulkan uang dengan meminta sumbangan dari individual, bisnis, yayasan amal, atau pemerintah. Contoh: FundRaising dan Giftsprings.

5. Donation: Donasi diberikan oleh user yang menjadi pengunjung setia situs web sesuai dengan kemampuan dan keiklasannya. Contoh: OpenOffice dan Mozilla Foundation.

6. Re-sale/Re-use: user dapat menampilkan karyanya serta menjual karyanya pada web ini. Contoh: Deviantart dan ClipSyndicate

7. Re-sale of Physical goods: Model bisnis ini memungkinkan resaler tidak perlu menyimpan stock barang, tetapi hanya meneruskan pesanan konsumen kepada manufaktur atau wholesaler, yang akan mengirimkan pesanan kepada konsumen. Pemilik situs ini dapat menaikkan harga dan mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga itu tanpa perlu khawatir tentang stok barang, masalah pembayaran dan pengiriman. Contoh: Amazon Associates dan Doba.

8. Merchandising: Menjual benda-benda atau image dari sebuah produk/layanan yang digunakan untuk mempromosikan produk yang lain, yang tidak selalu berhubungan. Contoh: CafePress dan Zazzle.

9. Benda Virtual: Layanan yang tidak dapat dijual di dunia nyata tetapi hanya ada di dunia maya. Keuntungan diperoleh dari transaksi yang dilakukan dalam mata uang virtual (seperti “linden dollars” dalam Second Life) yang dapat dikonversikan ke dalam mata uang yang sebenarnya. Contoh: Second Life dan Kinset.
10. Produk Informasi: Produk-produk berisi informasi seperti e-book, audio book, materi kursus, dan data-data lain yang dapat dijual secara online dan di-download langsung setelah melakukan pembayaran. Contoh: Lulu dan CreateSpace.

11. Software Layanan: Layanan online berbasis web yang dapat digunakan dengan bayaran tertentu. Contoh: GoToMeeting dan WebEx.

12. Link Selling: Situs-situs web yang memiliki ranking tinggi di Google dapat menjual link berbasis teks kepada situs lain yang hendak meningkatkan rangking pencariannya di Google. (Hal ini tidak direkomendasikan dan dapat mendapatkan hukuman dari Google). Contoh: LinkAdage dan Text Link Ads.

13. Referral Leads: Sistem rekomendasi online di mana pemasang iklan membayar untuk mendapatkan lead yang berkualitas. Contoh: Sprint dan USA 2 Referreal.

14. Event: Pendaftaran online untuk event seminar, workshop, conference. Contoh: Eventbrite dan TicketLeap.

15. Broker Informasi: Situs web bertindak sebagai broker informasi antara yang membutuhkan informasi dengan yang menyediakannya. Biasanya, situs web mendapatkan bayaran dari penyedia informasi, sedangkan pencari informasi dapat mengakses informasi secara gratis. Contoh: JobCoin dan Craigslist.

16. Product Placement: Yang dimaksud adalah salah satu jenis iklan, di mana barang atau jasa ditempatkan dalam sebuah konteks yang bukan iklan, seperti dalam sebuah film, acara televise, dan program berita. Kini product placement seperti ini juga dapat ditemukan dalam web. Contoh: Brandfame dan PlaceMyProduct.

17. Konten Berbayar: Penulis/Editor dibayar untuk menulis review dan artikel tentang produk tertentu. Contoh: PayPerPost dan SponsoredReviews.

18. Lisensi konten dan Redistribusi: Layanan lisensi konten yang memberikan bayaran kepada para publisher web bila content mereka dipublikasikan atau diredistribusikan oleh orang lain. Contoh: Mochila dan BlogBurst.

19. Bangun & Jual: membangun sebuah situs web, sebuah layanan atau aplikasi tanpa memiliki model bisnis yang jelas. Begitu situs web tersebut mendapat cukup banyak pengunjung, nama, atau komunitas yang besar, dia dijual kepada perusahaan besar yang dapat mengubah potensinya menjadi uang. Contoh: YouTube dan MySpace.

Selain model-model di atas, masih banyak lagi variasi yang inovatif yang mungkin belum terdata. Dari daftar di atas saja dapat memberikan ide, banyak yang dapat dilakukan dengan media internet. Anda mungkin dapat menjadi penemu bisnis model baru yang belum pernah terpikirkan. Justru model bisnis yang unik yang biasanya akan berhasil. Tidak perlu yang ribet, biasanya model bisnis yang paling sederhana juga adalah yang paling baik.

Dan bila Anda belum tahu model bisnis yang terbaik buat situs web Anda (baca: tidak dapat menjawab pertanyaan dari mana datangnya uang), jangan kuatir, karena model bisnis adalah sesuatu yang dapat berevolusi juga sesuai dengan perkembangan pasar.
Pilihan Anda juga tidak terbatas pada daftar di atas saja. Anda juga dapat mempunyai tujuan lain selain uang, misalnya ketenaran, perhatian, menolong sesama, penyaluran hobby, dan reward non-financial lainnya.
Setelah menjawab pertanyaan “dari mana datangnya uang,” pertanyaan selanjutnya adalah, “bagaimana cara mendapatkan uang.” Saya akan mengulas ini pada tulisan berikutnya. (Bersambung).
------------------------------------*******************------------------------------------

Membuat Model Bisnis Online (2):
Bagaimana Cara Mendapatkan Uang?

Sumber: http://www.virtual.co.id/blog/online-advertising/membuat-model-bisnis-online-2-bagaimana-cara-mendapatkan-uang/

Meisia Chandra - Online Media Consultant, Executive Director of PortalHR.com
12 Jun 2009

Setelah mempunyai gambaran model bisnis online kita, pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab adalah bagaimana cara kita mendapatkan uang? Misalnya, model bisnis kita adalah Content-Rich Model, sebut saja sebuah media online. Itu berarti, sumber income utama kita adalah iklan. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara kita mendapatkan iklan? Apa yang membuat orang ingin memasang iklan di portal kita?

Pertanyaan ini harus dijawab dengan mengkaji kebutuhan pasar dan menghubungkannya dengan kompetensi yang kita miliki. Dengan kata lain, menghubungkan apa yang dibutuhkan pasar dengan apa yang dapat kita berikan.

Tidak jarang, pertanyaan ini yang dijawab dulu sebelum mengetahui bisnis model. Misalnya, PortalHR.com yang lahir karena kami melihat peluang belum adanya sebuah pusat informasi yang lengkap tentang sumber daya manusia, bukan berupa lowongan dan bukan pula berupa informasi event saja.

PortalHR.com muncul karena menjawab kebutuhan informasi spesifik tentang HR dan karena itu menarget audience yang sangat spesifik yaitu orang-orang yang berkecimpung di bidang HR, praktisi maupun konsultan, serta pelajar.
Banyak yang terbantu dengan adanya PortalHR.com. Seiring dengan waktu, PortalHR berkembang terus dan membina hubungan yang baik dengan pengunjungnya. Sebagai brand, PortalHR.com telah mendapatkan asosiasi emosional yang positif. Itu adalah tipping point bagi PortalHR.com untuk terus berkembang pesat.

Saat ini, lebih dari 40.000 unique visitor (IP Address) mengunjungi PortalHR.com dalam satu bulan. Itu berarti, apabila 1 IP address digunakan oleh banyak orang, jumlah pengunjung unik dalam satu bulan bisa lebih dari 40.000 orang. Misalnya 1 IP Address digunakan 5 orang (satu keluarga) atau satu kantor (50 orang), itu berarti jumlah pengunjung unik per bulan PortalHR dapat mencapai 40.000 x 5 = 200.000 orang.

Tetapi, karena kebanyakan ISP di Indonesia menggunakan sistem DHCP (Dynamic Host Configuration Protocol) yang sederhananya berarti setiap kali konek ke internet kita mendapatkan IP yang berbeda, maka itu berarti satu orang dapat menggunakan lebih dari 1 IP Address.

Karena itu, secara amannya jumlah IP Address yang tercatat dalam unique visitor mungkin dapat dikalikan 2 saja. Kira-kira lebih dari 80.000 orang pengunjung per bulan, yang mengunjungi PortalHR dengan pola yang berbeda-beda: ada yang setiap hari, ada yang seminggu sekali, ada yang seperlunya saja. Setiap kali mereka masuk ke PortalHR dalam satu bulan, bila mereka menggunakan 1 IP address, mereka hanya tercatat sebagai 1 unique visitor.

Dilihat dari jumlah kunjungan (visit) setiap hari ada 500-5000 kunjungan. Tidak terlalu besar, namun lumayan. Dan yang terpenting adalah, statistik ini menunjukkan trend yang terus meningkat setiap bulannya.
Lebih dari berapa pengunjung situs web, yang jauh lebih penting (dan menjual) adalah siapa para pengunjung itu. Inilah yang menurut kami amat menarik tentang PortalHR.com.

Kami melakukan survey kecil-kecilan dan mendapat beberapa data demografis yang penting.

68% pengunjung PortalHR.com adalah pria.
80% pengunjung dari kantor.
35% pengunjung mempunyai jabatan manajer ke atas.
50% pengunjung bekerja di bidang HR.

Ternyata, tidak semua pengunjung PortalHR.com adalah orang HR. Hal ini dapat dimaklumi, karena yang berminat pada isu HR tentu saja tidak hanya orang HR. Ada juga karyawan yang menanyakan soal cuti, PHK, dll. Orang HR bukanlah bagian yang banyak menghabiskan waktu untuk browsing, jadi 50% menurut kami sudah cukup banyak.

Selain pengunjung situs, kami juga memiliki database berupa email address, alamat dan nomor telepon lebih dari 5000 orang HR dari berbagai level: direksi, manajerial dan staff. Data ini menurut kami sangat berharga meskipun hingga saat ini belum kami komersialkan.
Saya memberi contoh PortalHR.com dalam tulisan ini untuk menunjukkan bahwa, menjawab bagaimana cara mendapatkan uang adalah mengetahui nilai jual situs web kita, dan apa saja yang bisa dijual.

Orang HR sering kali adalah bagian paling misterius dan paling sulit didekati dalam suatu organisasi. Mereka adalah pintu masuk untuk karyawan (rekrutmen) ataupun pembelian jasa training/pengembangan dll dalam suatu organisasi. Perusahaan yang menawarkan produk/jasa seringkali harus melewati tembok HR yang sulit ditembus. Nah, mereka dapat mendekati audience HR melalui PortalHR.com. Itulah salah satu hal yang kami anggap sebagai kekuatan PortalHR.com. Bila Anda menarget orang HR secara spesifik, tidak ada media lain sebaik PortalHR.com untuk melakukan marketing Anda.

Bagaimana bentuk marketing tersebut? Cara paling umum/tradisional adalah iklan (berupa banner ad). Namun seiring dengan perkembangan, PortalHR.com terus berimprovisasi memberikan bentuk-bentuk iklan lain yang bisa jadi lebih efektif, tergantung pada kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai oleh pemasang iklan.

Tulisan berikutnya akan mengulas bentuk-bentuk iklan Online.
------------------------------------*******************------------------------------------
Internet, Sarana Strategi Biro Iklan
Sumber : http://ramakertamukti.wordpress.com/2009/01/27/internet-sarana-strategi-biro-iklan/

Strategi Kreatif adalah bentuk terjemahan dari berbagai informasi mengenai produk, pasar, dan konsumen sasaran, kedalam suatu posisi tertentu didalam komunikasi yang untuk merumuskan suatu kegiatan periklanan. Dengan demikian Strategi Kreatif tidak lepas dari suatu strategi pemasaran secara keseluruhan. Strategi Kreatif, melewati tahap pembentukan, evaluasi, seleksi dan pelaksanaan pesan terhadap suatu produk atau jasa, pada prinsipnya merupakan manfaat utama yang ditawarkan brand sebagai suatu pengembangan konsep produk. Pesan dari sebuah produk harus dapat disampaikan secara kreatif, bahkan kreativitas ini paling penting dari hanya sekedar biaya pengeluaran. Pada berbagai macam media iklan dapat ditempatkan.

Trend 2009, perusahaan di Indonesia banyak menggunakan media iklan baru yaitu internet untuk memperkenalkan diri mereka ke konsumen maupun relasi bisnis mereka dengan jalur maya/ internet. Iklan melalui media internet mulai diperkenalkan dan mulai ramai dipergunakan. Padahal, Internet awalnya merupakan sebuah Proyek Departemen Pertahanan A.S. pada tahun 1960-an sebagai piranti untuk menjamin komunikasi selama serangan nuklir. Ini tumbuh menjadi sebuah sarana berbagi informasi di kalangan universitas pada tahun 1970-an dan 1980-an untuk proyek-proyek riset. Piranti-piranti kunci untuk menggunakan internet, seperti Gopher, Usenet, dan Mosaic, semuanya dikembangkan sebagai perangkat lunak gratis. Internet terbuka bagi pelaku-pelaku komersil pada tahun 1991, dan pertumbuhannya merebak dengan laju 500% pada tahun 1994. Hanya dibutuhkan tiga tahun setelah pengenalan kegiatan komersil di Internet ketika situs-situs komersil melampaui situs-situs pendidikan yang sebelumnya dominan (Monle Lee, 2004 : 384).

Situs Web adalah salah satu hasil dari sebuah disain komunikasi visual yang berarti :
1. Disain : Rancangan,

2. Komunikasi : Suatu mekanisme/alat yang menyebabkan terjadinya hubungan antara manusia dengan manusia lain. Komunikasi ini dapat berhasil dengan baik bila lambang-lambang yang dipakai bisa diterima dari yang melontarkan/komunikator dengan yang menerima/ komunikan, dan

3. Visual: sebagai sesuatu yang dapat dilihat. Internet merupakan media untuk promosi yang berorientasi konsumen. Penawaran program kontinuitas, pemberian kupon secara online, undian dan kontes melalui internet, serta sampel berdasarkan Web, sekarang sudah menyebar luas. Misalnya, pemberian kupon secara online merupakan media pemberian kupon yang lebih murah dan terfokus daripada sebuah direct mail (Shimp, 2002 : 235).

Kenyataan itulah yang ditangkap oleh perusahaan bisnis semacam Biro Iklan. Walaupun kenyataan yang ada,

Biro Iklan adalah sumber pembuat iklan dari suatu produk yang dipercayakan untuk dikenalkan ke pasar. Tetapi, biro iklan adalah sebuah perusahaan bisnis dan harus memperkenalkan layanannya ke calon klien-klien mereka. Sehingga biro iklan pun sangat perlu menggunakan internet/ layanan maya sebagai ujung tombak media informasi.

=================== ++++++++++++++ ===============

Tentukan Perubahan - Jangan Menunggu!

Ditulis oleh: Anne Ahira

Anda,

Banyak orang yang suka mengeluh dalam
hidupnya. Misalnya, dengan menyalahkan
nasib buruk yang menimpanya.

Tentu saja cara ini tidak akan pernah menjadikan
kehidupannya menjadi lebih baik, bukan?

Ada pepatah bijak mengatakan :

"You can not chance the wind direction,
but you can only chance your wing
direction"

Kita tidak akan pernah bisa merubah
arah angin, yang dapat kita lakukan
adalah mengubah arah sayap.

Dengan kata lain...

'Realita' kehidupan tidak akan berubah
kecuali kita sendirilah yang mengubah
'sudut pandang' terhadap realita yang ada!

Fakta: "Tidak ada seorang pun yang
memilih kita untuk sukses. Kita sendirilah
yang menentukan pilihan tersebut!"

Kebanyakan orang akan tertarik sejenak
ketika diingatkan akan hal di atas, tapi
kemudian berlalu kembali.... Sementara
waktu terus berjalan, dan akhirnya tidak
pernah ada perubahan dalam hidupnya!

Sangat disayangkan.

Seringkali orang tidak berani melakukan
perubahan dalam hidupnya. Dia hanya
menunggu, dan menunggu adanya
perubahan tersebut.

Menunggu bantuan orang lain, menunggu
bantuan teman untuk mendapatkan
pekerjaan yang enak, sampai menunggu
warisan ;-)

Sekarang logikanya, jika memang hanya
dengan menunggu perubahan itu akan
datang, maka jumlah orang sukses
seharusnya jauh lebih banyak.

Bukankah kenyatannya tidak demikian?

Lalu, jika ingin sukses, apa yang
seharusnya kita lakukan?

Ciptakan perubahan!

Jangan selalu menunggu orang lain.

Berikut beberapa tips yang bisa membantu
kita untuk menciptakan perubahan:

1. Do your best, whatever happens
will be for the best!

Lakukan dan selesaikan semua tugas
dan pekerjaan semaksimal mungkin,
bukan hanya terus menunggu dan
berharap.

Lakukan semuanya dengan tujuan
untuk selalu mendapatkan hasil *terbaik*
yang bisa Anda capai!

2. Mulai buat jaringan seluas-luasnya.

Dengan banyak mengenal orang,
maka pengetahuan kita akan semakin
bertambah.

Seseorang yang kelihatannya sederhana
bisa jadi menyimpan kedalaman ilmu
yang tidak kita duga!

Oleh sebab itu, alangkah bijaknya jika
kita menjadikan 'setiap orang adalah guru'
dan kehidupan ini adalah universitasnya.

3. Berusahalah selalu untuk bersikap proaktif.

Sikap ini sangat diperlukan jika ingin
mendapatkan kesempatan yang lebih
luas dan cepat dalam berbagai macam hal!

4. Bersikaplah Fleksibel.

Cobalah untuk memahami suatu hal
dari berbagai sudut pandang. Jangan
terpaku pada satu cara, yang bisa jadi
tidak lagi relevan kita gunakan.

Dengan bersikap fleksibel, wawasan
kita akan semakin bertambah.

Satu hal penting yang harus selalu diingat:
Kita-lah yang memutuskan untuk berubah.
Kita-lah yang menentukan menjadi sukses,
bukan orang lain!

Jika pilihan sukses tidak pernah kita ambil,
maka orang lain akan mengambil pilihan tersebut.
Dan, kita akhirnya hanya akan menyaksikan
kesuksesan mereka, tanpa pernah merasakannya...

Bukankah Anda tidak berharap demikian?
Jika memang tidak, tentukan perubahan...
MULAI HARI INI. Jangan terus menunggu! ^_^

Sukses untuk Anda :-)

BISNIS TANPA MODAL…. BISAKAH?
Mungkin nggak sih...?

Logikanya, bisnis pasti memerlukan modal uang, bukan modal dengkul. Jadi, mana mungkin memulai bisnis dengan modal dengkul? Mungkin saja. Ingin tahu rahasianya? Baik coba deh luangkan waktu sedikit untuk menyimak tulisan ini.


Modal Dasar.

Memulai suatu bisnis tidak harus selalu diawali dengan uang. Uang memang penting, tetapi ternyata bukan yang terpenting.

Ada tiga modal dasar yang harus kita miliki jika ingin memulai suatu usaha:

1. Keberanian. Jika ingin memulai usaha baru, modal pertama dan terutama bukanlah uang, tetapi keberanian: keberanian berubah, keberanian untuk bermimpi, keberanian untuk bertindak, keberanian untuk gagal, dan keberanian untuk sukses.

2. Keyakinan. Selain keberanian, kita juga perlu memiliki keyakinan sukses. Keyakinan ini hanya bisa kita dapatkan jika kita memiliki mimpi. Yaitu mimpi sukses yang jelas. Semakin jelas gambaran kita mengenai mimpi kita, semakin tinggi derajat keyakinan kita untuk sukses. Dengan gambaran yang jelas, akan lebih mudah bagi kita untuk mempersiapkan segala sesuatu bagi terwujudnya mimpi tersebut. Keyakinan tersebut tumbuh dari persiapan yang cukup.

3. Ketekunan. Membangun sebuah bisnis memang tidak mudah. Upaya ini memerlukan perjuangan yang tekun sebelum sukses dapat diwujudkan. Orang yang sukses adalah orang yang tidak menyerah sebelum sukses itu dapat diraih. Mungkin saja ia harus mengalami banyak kegagalan, tetapi ia bangkit kembali dan memiliki keuletan untuk mencoba lagi. Mencapai suatu puncak harus dilalui dengan mendaki setapak demi setapak sampai puncak kesuksesan tersebut dapat diraih.

Banyak orang yang kebingunan dalam memulai suatu usaha karena dihadapkan pada masalah yang klasik yaitu “Tidak punya uang untuk memulai usaha. Atau belum memiliki cukup modal untuk berbisnis.”
Kenapa begitu, karena saya dulu juga punya pendapat seperti itu, dan ini yang saya dijadikan alasan untuk menunda memulai usaha sendiri.

Ternyata saya salah besar. :)
Dan ternyata juga kita bisa memulai bisnis tanpa perlu modal yang besar.
Usaha ini bisa dimulai dari diri kita sendiri. Apa itu?...

OTAK kita, pikiran kita, Ide-ide cemerlang kita.

Ya... Sebuah Ide yang kemudian dapat dijual.


Maksudnya gimana sih?

Kita punya ide bisnis? Jual ide tersebut, dan jadikan ladang uang kita.
Bill Gates, kaisar kerajaan Microsoft, juga memulai usahanya dengan modal ide. Setelah drop out dari Harvard, Bill Gates berani bermimpi untuk memiliki bisnis yang dapat menjadi saingan IBM. Mimpi ini ia pupuk terus sehingga membuahkan keberanian untuk bertindak. Dengan keberanian ini, Bill Gates menjual ide briliannya yang menawarkan solusi bisnis di bidang teknologi informasi ke berbagai investor, sampai akhirnya ia mampu menggalang dana yang cukup untuk memulai usahanya.

Dengan suatu ide bisnis yang cemerlang, kita dapat menjalin kerjasama yang menguntungkan dengan orang lain (investor). Orang akan dengan sukarela memberikan modal buat usaha.

Dasar dari sebuah bisnis adalah kepercayaan. Jika orang lain telah menaruh kepercayaan kepada kita, tentunya akan lebih mudah bagi kita untuk melakukan bisnis dengan modal dengkul.

Lebih-lebih di dunia internet ini... wah... malah jelas-jelas kita dapat memulai bisnis online tanpa perlu modal sekalipun.

Banyak penawaran bisnis yang dapat kita ikuti tanpa perlu mengeluarkan modal untuk usaha. Asal bisa koneksi internet, itu sudah cukup untuk memulai bisnis internet.

OK.

Salam sukses selalu.

Sumber : http://blogpojokbisnis.blogspot.com/


http://arisan-nusantara.com/?id=bintanftz

http://arisan-atmbca.com/?id=iklanftz

http://arisan-atmbni.com/?id=karimunftz

http://arisan-atmbri.com/?id=batamftz

Terjemahan, batam, Resmi, Legal, kepulauan riau, barelang, iklan, internet, advertising, online, promotor, internet marketing, marketing online, biro jasa iklan internet, biro jasa iklan online, kepri, ftz, jurnal, biro iklan internet, Skripsi Thesis, biro iklan online, promosi online, agen, promosi internet, publikasi online, Terjemah, translator, translation, tersumpah, sworn, penerjemah, Kepri, Batam, Trans, jamur, tiram, mushroom, dijual, budidaya, putih, oyster

http://pete-pitu.blogspot.com/

http://xing-58.blogspot.com/